Jokowi yang kini direstui oleh Megawati menjadi capres dari PDIP.(istmewa)
TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) himbau Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) melaporkan dugaan korupsi anggaran Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Hal ini merespons hasil kajian Indonesian Corruption Watch (ICW) atas kasus dugaan mark up dan duplikasi anggaran di dinas yang ada di DKI.
“Mengimbau agar Gubernur DKI melaporkan kalau ada dugaan korupsi di level bawahnya kepada penegak hukum,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Johan juga mengatakan, Jokowi sebaiknya tidak tinggal diam ketika ada indikasi korupsi yang dilakukan anak buahnya, seperti yang ada di dinas provinsi.
Namun, Jokowi menyatakan tidak akan membawa kasus duplikasi anggaran Rp700 miliar dan mark up harga Rp500 miliar di Disdik ke ranah hukum. Sebab, dana yang dianggarkan belum digunakan, sehingga menurutnya belum ada tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Kan kita lock (kunci). Jadi itu belum digunakan, makanya tidak perlu dibawa ke ranah hukum,” ujar Jokowi bebrapa waktu lalu.
Terkait itu, ICW menyayangkan langkah Jokowi tersebut. Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri mengatakan, semestinya indikasi korupsi tersebut tetap dilaporkan agar aparat penegak hukum dapat menilai sejauh mana indikasi korupsi itu terjadi.
Febri menilai demikian mengingat mark up dan duplikasi itu berada dalam APBD DKI Jakarta 2014 yang sudah disahkan DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta. Penegak hukum, lanjut Febri, akan melakukan kajian kemungkinan adanya praktik suap-menyuap antara DPRD DKI dan oknum PNS untuk meloloskan mata anggaran yang terindikasi mark up dan duplikasi.
“Mark up dan duplikasi itu ada di APBD 2014 yang telah disahkan. Jadi ada unsur kesengajaan untuk membuat itu, di balik unsur kesengajaan adakah praktik suap menyuap? Itu menjadi tugas penegak hukum,” katanya.
Febri mengakui dalam kasus ini dugaan tindak pidana korupsi memang belum terjadi, mengingat negara belum mengalami kerugian. Tetapi, menurutnya akan lebih baik jika penegak hukum yang mendalaminya.
“Harusnya tetap dilaporkan. Karena ada unsur kesengajaan di situ,” ujarnya.(fer)







