TRANSINDONESIA.CO, Medan – Panitia pengawas pemilu (pemilu) legislatif menangani 22 kasus pelanggaran tindak pidana saat pelaksanaan pesta demokrasi, di Medan, Sumatera Utara, pada 9 April 2014.
“Bentuk pelanggaran yang bisa dijerat pidana itu adalah menggunakan formulir C6 milik orang lain,” ujar Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Panwaslu Medan, Helen Napitupulu, Jumat (11/4/2014).
Helen mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut, namun mereka dipulangkan setelah dijamin keluarganya.
“Panwaslu akan melakukan pemangggilan kembali, jika nantinya membutuhkan keterangan lebih lanjut dari orang bersangkutan. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas penegakan hukum terpadu,” katanya.
Menurutnya, pengawasan pelaksanaan pemilu legislatif terus berlanjut sampai proses pemilihan presiden (pilpres) mendatang. Panwaslu akan tetap memproses pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.(sp/surya)






