TRANSINDONESIA.CO, Karawang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara Khusus di rumah sakit dan hanya menyediakannya di Lembaga Pemasyarakatan setempat pada Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Adam Bahtiar mengatakan, pada Pemilu Legislatif kali ini Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus hanya disediakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warung Bambu Karawang.
“Untuk di rumah sakit tidak disediakan TPS Khusus. Jadi, bagi pasien rumah sakit yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat,” katanya, di Karawang, Selasa (8/4/2014).
Sementara itu, Kasubsi Registrasi Lapas Karawang Ondi mengatakan ada dua TPS Khusus di Lapas Karawang, yakni TPS 21 dan 22. Seluruh narapidana dan tahanan Lapas Karawang dipastikan telah mendapatkan surat undangan untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan Pemilu Legislatif.
Meski disediakan TPS Khusus di Lapas Karawang, tetapi pihaknya mengeluhkan minimnya sosialisasi tentang mekanisme pencoblosan. Padahal sejak jauh-jauh hari KPU setempat seharusnya melakukan sosialisasi kepada warga binaan Lapas Karawang.
Menurut dia Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2014 di Lapas Karawang sebenarnya mencapai 999 orang. Tetapi data pemilih yang diterima petugas TPS Khusus di Lapas Karawang hanya hanya 966 orang.
“Cukup bingung juga dengan data pemilih itu sampai akhirnya menjadi berbeda jumlahnya. Padahal setiap pemutakhiran data oleh pihak KPU, kami selalu menyampaikan data yang jelas,” kata dia.(ant/amin)







