Pemegang saham PT Solid Black Gold bertindak kriminalitas.(istimewa)
TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Puluhan penyidik Direktorat Krimsus (Subdit Sumbaling) dari Polda Metro Jaya, dibawah komando Ferdy, menyambangi dan menggeladah kantor PT Solid Black Gold di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Pusat.
“Saya terkejut digeledah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, dan saya meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan Polri,” ujar Direktur PT Victor Dua Tiga Mega Ravi Maheshwari yang merupakan anak perusahaan PT Solid Black Gold, perusahaan tambang batubara, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Pihaknya tidak melakukan penggelapan seperti apa yang dituduhkan pelapor (Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto) salah satu pemegang saham di PT Solid Black Gold, kata Ravi sambil melanjutkan, harga jual batubara saat ini masih jatuh harganya.
“Penjualan batubara tidak seperti di tahun 2009. Dan hingga saat ini harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung seperti dulu,” ucapnya.
Lebih lanjut Ravi menyatakan, bahwa perusahaan sebelumnya, dimana pada masa jaya telah memberikan pembagian keuntungan kepada Ibu Fifih Hernawati (Istri dari Dawud Suyipto) hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
“Padahal dimasa jaya, Dawud sudah kami bagi puluhan miliar rupiah, namun saat ini harga batubara masih belum naik,” ungkapnya.
Ravi menjelaskan, harga batu bara yang masih terpuruk, sehingga membuat pembayaran royalty kepada pihak Fifih menjadi tertunda, penundaan tersebut dianggap oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu tindak pidana.
Anehnya lagi, menurut Ravi bulan lalu pada saat dilakukan pengangkutan dari areal tambang ke stockpile batu bara, pihak Fifih juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana dokumen yang dipalsukan, sehingga semua kegiatan batu bara harus dihentikan, menurut Fifih.
Hal yang sangat membingungkan sekali, di satu sisi meminta royalty, di sisi lain melarang adanya kegiatan penambangan dan penjualan. Ada apa sebenarnya dibalik laporan polisi ini?
Keanehan tersebut baru terjawab pada saat terjadi perundingan di antara pihak Fifih yang diwakili suaminya Dawud Suyipto dan pihak PT Solid Black Gold, yang mana pihak Fifih baru akan mencabut laporan polisi bilamana syarat-syaratnya yang diajukan kepada PT Solid Black Gold terpenuhi, diantaranya, PT Solid Black Gold diwajibkan untuk menjual seluruh sahamnya kepada pihak Fifih dengan harga sepihak. Dari pihak pembeli dan selanjutnya jumlah batu bara yang telah berhasil di tambang sebanyak 350.000 Mt menjadi milik sepenuhnya pihak Fifih.
Masih menurut Ravi, dari hasil perundingan tersebut, barulah diketahui bahwa pihak Fifih hendak mentake over seluruh saham dan seluruh batu bara yang telah berhasil di tambang dengan jalur memidanakan pihak PT Solid Black Gold secara bertubi tubi. Apakah ini yang dinamakan dengan reformasi polri ?
“Kok malah Investor Asing dipidanakan dengan maksud untuk menguasai tambang kembali secara paksa. Lucunya semua laporan polisi dari pihak Fifih berasal dari Subdit Sumbaling Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya. Hal ini sangat membuktikan ketidak proporsionalan pihak Polda dalam menangani Perkara, ditambah lagi pada laporan pidana yang pertama, pihak PT Solid Black Gold dilarang mengajukan saksi ahli sehingga semua saksi ahli berasal dari pihak pelapor, dengan maksud menguntungkan pelapor dikarenakan perundingan tidak membuahkan hasil, polisi lantas melakukkan penggeledahan dengan maksud untuk mendapatkan bukti-bukti yang pernah dimintakan kepada PT Solid Black Gold. Ini jelas bentuk kriminalisasi,” tutur Ravi.
Lucunya kata Ravi, dokumen yang diambil oleh pihak polda metro jaya adalah dokumen yang seharusnya telah dipunyai oleh Pelapor (Fifih). Sehingga sangat kentara polisi berpihak kepada pelapor dan membantu pelapor melakukan penekanan-penekanan kepada pihak PT Solid Black Gold.
Penekanan semakin jelas terbukti, saat pihak dari Bu fifih (Indra Wijaya) kembali melaporkan dugaan tindak pidana yang baru terhadap PT Solid Black Gold, yaitu mengenai pemalsuan keterangan dalam surat dalam hal penunjukkan auditor.
Sangat aneh sekali semua hal cenderung dipidanakan, padahal auditor tersebut adalah pilihan dari pihak Fifih sendiri. Ada apa gerangan dengan hal ini semuanya? Tanya Ravi sambil melanjutkan, terlepas dari salah satu omongan penyidik kepada pihak PT Solid Black Gold yang menyarankan untuk segera berdamai bila tidak ingin semakin ramai. Apa yang dimaksudkan dengan ‘ramai’ ini oleh penyidik. Sangat kontradiktif sekali, di satu sisi polisi melakukan penekanan secara bertubi tubi dan di sisi berikutnya memaksa untuk berdamai dengan pihak pelapor.
“Kalau demikian nuansa penegakan hukum oleh pihak Kepolisian seperti ini, saya yakin dunia investasi asing di Indonesia akan semakin terpuruk, siapapun yang deket dengan aparat penegak hukum dengan gampang akan mengusir para investor asing dengan jalur mengkriminalisasikan investor asing. Contohnya, PT Solid Black Gold telah mengeluarkan dana 30 juta USD untuk berinvestasi di Indonesia, Apakah dapat diusir dengan tindakan kriminalisasi.”
Segala sesuatunya sudah jelas, penundaan pembayaran royalty bilamana menjadi sengketa akan menjadi wilayah dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dan hal itu pun sudah ditempuh oleh pihak Fifih terhadap PT Solid Black Gold. Mengapa para polisi tidak menunggu hasil dari BANI terlebih dahulu?
Apa maksud dan strategi dari Fifih melaporkan banyak kejadian dugaan tindak pidana yang sangat tidak berdasar ini, kata Ravi seraya menyatakan sebab hal ini sangat mengejukan dunia investasi batu bara yang sebenarnya sudah sangat terpuruk.
Penggeledahan
Sementara itu Kepala Unit (Kanit) Penyidik dari Polda Metro Jaya Ferdy menegaskan pihak telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Solid Black Gold agar segera melengkapi dokumen yang diminta.
“Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami minta, tapi tidak ada tanggapan, jadi kami geledah,” ujar Ferdy di Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Lebih lanjut Ferdy menjelaskan, penggeledahan sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga jelang malam hari. “Sejak jam sepuluh tadi, lima belas penyidik melakukan penggeledahan di kantor ini,” tandasnya.(amri)







