TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi motif tranfer uang Rp 1,2 miliar dari Bendahara Pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Yayah Rodiyah kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Namun, KPK tidak bisa mengungkap motif tersebut kepada publik.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jumat (4/4/2014).
“Kalau dibilang KPK tidak tahu (motif transfer uang ke Rano), KPK bohong. Tapi jelas ini bukan konsumsi publik,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan motif ini belum bisa dibuka ke publik karena bisa mengacaukan strategi penyidikan KPK. Pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan hal ini bisa membangun alibi jika motif transfer uang diungkap.
Dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, disebut menerima transfer uang sebesar Rp1,2 miliar dari bendahara pribadi Gubernur Banten Atut Chosiyah, Yayah Rodiyah.
Yayah membenarkan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dzakiyul Fikri soal ada atau tidaknya transfer uang Rp 1,2 miliar ke Rano Karno. Sayang, Yayah alasan dirinya diperintahkan melakukan transfer uang. Yayah juga mengungkap bahwa dalam setiap transaksi tidak dicatat dalam pembukuan.(bs/fer)








