Jokowi dan Transjakarta.(ilustrasi)
TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Tim penyidik pidana khusus, Kejaksaan Agung, telah menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta pada tahun anggaran 2013.
Kedua orang tersangka itu adalah Drajat Adhyaksa, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Setyo Tuhu, ketua panitia pengadaan barang dan jasa.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, dari hasil penyelidikan, diduga adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada Busway sebesar Rp1 milyar dan untuk peremajaan bus angkutan umum reguler sebesar Rp500 juta, di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark up dalam kegiatan Transjakarta, sehingga tim penyelidik pada bidang tindak pidana khusus kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya kasusnya ke tahap Penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai Tersangka,” ujar Untung di Kejagung, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Menurut mantan Kejari Jakarta Selatan ini, tersangkanya adalah, Drajat Adhyaksa, (DA) Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dia selaku pejabat pembuat komitmen pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan kegiatan pengadaan armada Busway.
“DA dijadikan tersang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014,” ungkapnya.
Sedangkan Setyo Tuhu (ST) selaku pegawai negeri sipil pada dinas perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua panitia pengadaan barang atau jasa, bidang pekerjaan konstruksi 1 di dinas perhubungan DKI Jakarta.
“ST dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014,” jelasnya.
Lebih lanjut Unung menyatakan, tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.(amri)







