TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Mahmah Konstitusi (MK) tolak permohonan perkara sengketa Pilkada Deli Serdang, Sumatera Utara, dan menetapkan rekapitulasi hitungan suara dengan tertinggi 30,30 persen untuk pasangan Azhari Tambunan – Zainuddin Mars.
Perolehan suara 160.198 ditambah dengan suara hasil pemilihan ulang khusus TPS 18 dan 40 Sei Semayang, Sunggal, sebanyak 496, sehingga total menjadi 160.694, setara dengan 30,03 persen, menjadikan pasangan nomor urut satu itu menjadi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang periode 2014 – 2019.
“Memutuskan, menolak seluruh dalil pemohona baik perkara nomor 173 dan perkara nomor 174,” kata Hamdan Zoelva dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Deli Serdang di MK, Kamis (27/3/2014).
Sidang pembacaan putusan yang dihadiri seluruh anggota MK, Arief Hidayat (Wakil), Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Ali, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, dan Patrialis Akbar.
Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva juga memerintahkan KPUD Deliserdang melanjutkan tahapan Pemilukada Deliserdang dengan mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi atas perkara sengketa pilkada nomor 173 dan 174/PHPU.D/XI/2013.
“Majelis Hakim Konstitusi menolak seluruhnya dalil pemohon dalam perkara ini. Demikian putusan ini dibacakan dan dinyatakan selesai serta mengikat,” kata Hamdan Zoelva.
Dalam keputusannya, Majelis Hakim Konstitusi juga membatalkan keputusan KPUD Deliserdang tentang rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Deliserdang no. 15/kpts/KPU-KAB-655895/2013 dan mencabut penagguhan berlakunya keputusan KPUD tersebut.
Dari sebelas pasangan calon bupati dan wakil Deli Serdang yang sebelumnya juga ikut dalam pemilihan suara ulang khusus untuk TPS 18 dan 40, Sei Semayang, Sunggal, tidak begitu merubah posisi pasangan Azhari Tambunan – Zainuddin Mars yang tetap pada penghitungan yakni mengantongi 30,03 persen suara.(yan)






