Kejagung dan Kejati Sumut Tak Sinkron Tangani Kasus Tanah PT KAI, Ada Apa?

medan center point2Ada apa antara Kejagung dan Kejati Sumut dalam penanganan kasus tanah PT KAI yang kini berdiri kawasan pusat perbelanjaan Medan Center Point.(Transindonesia.co – Dona)

 

 

TRANSINDONESIA.Co, Medan – Walau sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, namun Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara, tidak juga memeriksa Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie, dalam kasus penyerobotan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa, Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.

Share
Leave a comment