Kantor Gubernur Kalimantan Timur.(istimewa)
TRANSINDONESIA.CO, Samainda – Pememrintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tidak menggubris surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi, yang meminta pemerintah pusat dan daerah membekukan dana bantuan sosial (bansos) hingga pemilihan umum selesai karena rawan diselewengkan.
Asisten III Setprov Kaltim, Bere Ali di Samarinda, Rabu (26/3/2014) mengatakan, pemprov tetap bakal mencairkan dana bansos sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Biasanya, kata Bere Ali, pencairan bansos sudah bisa dilakukan pada setiap pertengahan tahun, sekitar Juli-Agustus 2014 setelah proses administrasi keuangan di pemprov selesai.
“Bansos (tetap) akan dicairkan sekitar Juli-Agustus 2014,” katanya. Bagaimana dengan adanya surat edaran KPK yang melarang pencairan sampai pemilu selesai? “(Pencairan) ini bukan karena edaran KPK, tapi memang biasanya kita (baru dapat) mencairkan bansos pada setiap pertengahan tahun. Momentumnya saja kali ini bertepatan dengan edaran KPK,” tambahnya.
Pada awal tahun anggaran, biasanya pemprov masih akan melakukan proses verifikasi, menyusun administrasinya hingga pembuatan surat-surat keputusan. Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, dana bansos (termasuk hibah) baru bisa cair pada pertengahan tahun. Pemilu sendiri terjadi tahun 2014. Mulai proses kampanye hingga pemilihan legislatif 9 April, dilanjutkan pemilihan presiden pada 9 Juli 2014.
Menurut Bere, nilai bansos yang akan dikucurkan Pemprov Kaltim di APBD 2014 tergolong kecil, hanya Rp5,5 miliar. “Kecil jumlahnya, tidak sampai Rp10 miliar. Kalau tidak salah hanya Rp5,5 miliar saja. Tapi kalau hibah, saya lupa berapa angkanya.”
KPK pada Januari 2014 diketahui telah menerbitkan surat edaran larangan pencairan bansos hingga pemilu selesai. “KPK mendesak dana itu dibekukan sampai setelah pemilu. KPK punya wewenang untuk meminta itu. Seperti dalam kasus dana optimalisasi Rp27 triliun, KPK juga sikapi masalah itu ke pemerintah,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, kemarin.
Surat edaran ini dikeluarkan karena KPK menilai, penggunaan dana bansos menjelang pemilu sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan mencairkannya.
Untuk itu KPK juga telah membentuk tim koordinasi dan supervisi terkait pemilu. Tim tersebut kini tengah bekerja mendalami dan mengawasi kemungkinan penyelewengan bansos oleh pihak-pihak yang berwenang.(trbn/tan)







