TRANSINDONESIA.CO, Jakarta : Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan asset patal Bekasi yang terjadi pada 2012 lalu milik PT. Industri Sandang Nusantara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi menyatakan, kasus itu bermula dari penjualan asset seluas kurang lebih 160 Ha, dengan harga Rp160 miliar, tapi tidak sesuai dengan prosedur, ujarnya.
“Hari ini, tim penyidik pidsus Kejagung telah memeriksa saksi Abi Irawan. Pemeriksaan untuk penyidikan tersebutt mulai dilakukan sekitar pukul 10.30 Wib,” ujar Untung, Selasa (25/3/2014) di Jakarta.
Pemeriksaan tersebut, menurut Untung pada pokoknya mengenai keterkaitan saksi dalam hal pembelian tanah patal Bekasi oleh PT. Artha Bangun Pratama, tandasnya.(amri)








