TRANSINDONESIA.CO, Palangkaraya : Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mulai tegas dalam melakukan penagihan terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan pemakaian air tersebut.
Salahsatunya dengan menyerahkan eksekusi atau peoses penagihan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Palangkaraya, untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut, Yuyun Wahyudi, Jaksa Pengacara Negara Kajari Palangkaraya, Senin (24/3/2014) bekerjasama penagihan pelanggan penunggak membayar rekening PDAM itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun ini.
“Kami akan melakukan penagihan terhadap salah satu rumah dinas pejabat di Pemerintah Provinsi Kalteng yang nilai tunggakkannya mencapai Rp40 juta.Kami akan surati pejabatnya dan minta segera dilunasi,” kata Yuyun.(bjp/tan)








