TRANSINDONESIA.Co, Jakarta : Petugas Polsek Metro Pancoran berhasil menangkap seorang pembantu rumah tangga (PRT) karena mencuri uang dolar milik majikannya di Perumahan Kalibata Indah RT10/6, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pelaku yang bernama Suprayitno, 32 tahun, baru sekira empat bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah tersebut.
Kapolsek Metro Pancoran, Kompol I Nengah Adi Putra mengatakan, pelaku berhasil membawa kabur USD 4.700, 500 dolar Hongkong, dan Rp4,4 juta.
Pelaku melakukan aksinya tanpa direncanakan namun pelaku nekat mencuri setelah mendapati majikannya tengah lengah.
“Ketika di dalam rumah ada kesempatan untuk mencuri maka ia melakukannya,” katanya kepada wartawan, kemaren.
Ternyata ini bukan kasus pertama yang dilakukan Suprayitno. Pelaku ternyata juga pernah beraksi di kampung halamannya, Karang Anyar, Jawa Tengah.
“Dia juga buron di kampungnya karena mencuri sepeda motor. Jadi kabur ke Jakarta dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” jelasnya.
Pelaku ditangkap Jumat 14 Maret 2014 lalu di kampung halamannya. Saat ditangkap, polisi menyita USD1.000 dan satu untai perhiasan emas seberat 10 gram. Sedangkan, sisanya sudah dipakai untuk berfoya-foya.
Pelaku dijerat pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(dan)








