Terdakwa Muhdar Hasan di pengadilan.(Transindonesia.co-Amri)
TRANSINDONESIA.CO, Jakarta : 13 tahun kabur dari penjara, Muhdar Hasan, akhirnya dituntut 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Habib Mochammad Sholeh yang kabarnya adalah pamannya sendiri.
Tuntutan 20 Tahun penjara tersebut dibacakan oleh jaksa Guntoro di hadapan Majelis hakim yang diketuai Samosir, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin (19/3/2014).
Guntoro menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana pada 13 Juli 2000, di Jalan Percetakan Negara, Rawa Sari, Jakarta Pusat.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP,” ujarnya sambil melanjutkan terdakwa juga terbukti melanggar undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api.
Sebelum menjadi buronan, Muhdar Hasan melarikan diri ke Banjarmasin, setelah berhasil kabur dari Rutan Salemba saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2000 silam.
Ditangkap di Kalsel
Muhdar Hasan selama 13 tahun menjadi Buron ini, berhasil dibekuk tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Pramuka, Kompleks Melati Indah, Gang Sari Buah, Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan, Jumat (28/2/2014) lalu.
Saat melakukan perbuatannya, pengusaha tambang ini dibantu rekannya, Pakde yang kini masih menjalani hukuman. Motif pembunuhan itu karena perebutan warisan.
Sedangkan dalam pembelaannya, Kamis (20/3/2014) Muhdar Hasan melalui kuasa hukumnya menyatakan pemeriksaan kasus ini berjalan terlalu cepat. Begitu juga soal dalam tuntutan banyak salahnya diantaranya nama dan tempat tinggal terdakwa.(ams)







