TRANSINDONESIA.co, Palangka Raya : Pihak Bandara Tjilik Riwut dan Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan upaya perdagangan anak di bawah umur, Rabu (12/3/2014). Ada tujuh anak yang semula akan dipekerjakan sebagai penari di sebuah hotel di Jakarta.
Selain mengamankan tujuh remaja putri di bawah umur, polisi juga menangkap dua pelaku perdagangan anak di bawah umur dengan inisial YN dan NN.
Kedua pelaku berasal dari Jakarta. Adapun korban perdagangan anak di bawah umur berinisial AA, TN, AN, JS, RS, NR, dan RR. Menurut rencana pelaku, para korban akan dipekerjakan sebagai penari dengan gaji Rp5 juta per bulan.
Penggagalan ini bermula saat salah satu orang tua korban melayangkan laporan karena sang anak telah meninggalkan rumah sejak Senin (10/3/2014). Ia berpamitan melalui layanan pesan singkat untuk pergi bekerja ke Jakarta. Karena merasa curiga, orang tuanya pun menyusul sang anak ke bandara.
Upaya pencarian ternyata berhasil. Korban ditemukan bersama pelaku yang sudah memegang boarding pass. Pihak bandara bergerak cepat langsung mengamankan para korban. Selanjutnya, para korban dan pelaku akan dibawa ke Mapoltes Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan.
Para orang tua korban juga tampak histeris di kantor polisi. Mereka tampak terpukul dengan nasib yang menimpa anak mereka. Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ali Akbar mengatakan pelaku terjerat Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(mtv/tan)








