TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Sutarman melakukan aksi mbalelo dengan melakukan penolakan atas permintaan Timwas Century DPR RI untuk membantu pemanggilan paksa terhadap Wakil Presiden Boediono.
Kapolri Sutarman beralasan, kepolisian hanya bisa memanggil paksa jika berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani Polri.
“Polri punya kewenangan pemanggilan pemaksaan, memanggil seseorang, menangkap seseorang, itu kalau ada terkait dengan tindak pidana yang ditangani oleh Polri. Tetapi pemanggilan itu (Timwas Century) sampai sekarang belum ada aturannya, jadi kita belum bisa,” kilah Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Kapolri Sutarman menegaskan, pemanggilan paksa dengan meminta bantuan Polri oleh instansi selain penegakan hukum belum ada aturannya dalam undang-undang.
“Ya, pemanggilan paksa oleh Polri itu hanya terkait dengan penegakan hukum. Kalau pemanggilan oleh institusi lain untuk memanggil, untuk memaksa, itu belum ada aturannya,” kata Sutarman.
Mengenai surat panggilan pada Wapres Boediono yang ditembuskan Timwas Century kepada Kapolri, Sutarman mengaku belum membacanya.
“Nanti saya cek dulu,” ucap Sutarman.
Seperti diketahui, Timwas Century DPR RI memutuskan memanggil kembali Wapres Boediono. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu telah dipanggil dua kali dan selalu tak hadir.
Dalam pemanggilan ketiga kalinya ini, Timwas Century DPR RI melakukan pemanggilan secara paksa sehingga memerlukan bantuan dari Polri.
Keputusan Timwas Century untuk melibatkan Polri dalam pemanggilan paksa ini sesuai dengan Pasal 72 UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dalam Pasal 72 ayat (1) disebutkan, DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.
Ayat (2) menyebutkan, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (3) menambahkan, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Timwas Century bersikukuh, pemanggilan Wapres Boediono tak akan menabrak proses hukum yang telah ditangani KPK. Wapres Boediono dianggap mengetahui semua pihak yang terlibat di balik skandal Bank Century.(kps/met)








