Budi Mulya dan Boediono di Dakwa Korupsi

boediono budiBudi Mulya dan Boediono

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI) Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Boediono (kini Wapres).

Dengan menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), sehingga merugikan keuangan negara sebesar total Rp7,4 triliun.

Uniknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Budi Mulya bersama-sama dengan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

Tidak hanya Boediono, nama mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Miranda Swaray Gultom juga didakwa bersama-sama dengan Budi Mulya.

“Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP,” kata jaksa KMS Roni saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Kemudian, terhadap Budi Mulya juga didakwa bersama-sama dengan Muliaman Hadad selaku Deputi Gubernur 5, Hartadi A Sarwono Deputi Gubernur Bidang 3, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8 serta Raden Paerdede selaku Sekertaris KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam kaitannya dengan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam penjelasannya, Roni mengatakan bahwa terdakwa selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 yang membawahi Pengelolaan Moneter dan Devisa melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemberian FPJP ke Bank Century sebesar Rp689.394 miliar.

Padahal, telah dilakukan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/20/PBI/2008 tanggal 14 November 2008. Intinya, peraturan itu merevisi persyaratan bank penerima FPJP, dari semula bank harus memiliki CAR minimal delapan persen menjadi CAR hanya positif saja.

Dengan tujuan, Bank Century memenuhi syarat untuk mendapatkan FPJP. Padahal, Pada 30 September 2008, CAR Bank Century hanya positif 2,35 persen.

Kemudian, aturan PBI No.10/26/PBI/2008 tentang FPJP Bagi Bank Umum tanggal 30 Oktober 2008 sebelumnya mensyaratkan bank umum yang bisa memperoleh FPJP harus memiliki CAR minimal delapan persen.

Terkait perubahan tersebut, disebut ada peran Boedono selaku Gubernur BI saat itu.

Atas perbuatannya, lanjut Roni, merugikan keuangan negara sebesar Rp689.394 miliar terkait pemberian FPJP dan sebesar Rp6,742 triliun terkait pemberian penyertaan modal sementara.

Kemudian, Budi Mulya juga dikatakan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar. Kemudian, Hesyam al Waraq dan Rafat Ali Risvi selaku pemegang saham dan pengendali Bank Century sebesar Rp3,115 triliun. Serta, memperkaya Robert Tantular pemilik Bank Century dan pihak-pihak terkait sekitar Rp2 triliun. Selanjutnya, memperkaya PT Bank Century terbuka sebesar Rp1,581 triliun.

Atas perbuatannya, terhadap Budi Mulya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan primer. Serta, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Subsider. Dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.(sp/fer)

Share
Leave a comment