TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Pemerintah menilai sengketa antara Churchill Mining dan Planet Mining Plc dan Pemerintah RI soal izin pertambangan di Kalimantan Timur menjadi pelajaran mahal. Kasus ini juga dipastikan akan meningkatkan kehati-hatian pemerintah dalam menerapkan regulasi investasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, kasus sengketa pemerintah RI-Churcill bisa menjadikan pelajaran bagi semua pihak supaya berhati-hati dalam menjalankan aktivitas usaha. Dalam hal ini dia menegaskan pada semua pihak untuk tidak mencari celah untuk melanggar regulasi yang ada.
“Menurut saya itu (dengan kasus ini semuanya) jadi lebih hati-hati, tapi hati-hati bukan menghambat. Jangan ada celah-celah yang kita nggak sesuai aturan. Masalah Churcill pelajaran mahal buat kita,” ujar Hatta di kantornya, Jumat (28/2/2014).
Hatta juga meminta pemerintah daerah (Pemda) lain dapat mengambil pelajaran dari kasus yang menjadi sengketa internasional ini. Untuk seterusnya, Pemda diharapkan lebih bersikap hati-hati dalam memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Sekedar informasi, Tribunal International Center for Settlement and Investment Dispute (ICSID) belum lama ini memutuskan menerima gugatan Churchill Mining dan Planet Mining Plc terhadap pemerintah Republik Indonesia (RI) sebesar US$1 Miliar. Dengan demikian proses arbitrase berlanjut ke agenda pemeriksaan substansi gugatan dan pembuktian.
Kasus ini dinilai mirip kasus gugaran Rafat Ali pada Bank Century, di mana investasi Churchill di East Kutai Coal Project, tidak melalui BKPM. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar optimisme Pemerintah RI.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar menjelaskan pemerintah berpandangan bahwa apa keputusan dari Tribunal itu kurang tepat. Hal ini karena proses dari kepemilikan saham investor asal Inggris tersebut tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Dalam konteks itu kami sedang mengkaji lebih lanjut bagaimana mengajukan keberatan terhadap keputusan tadi itu dan hal ini dikoordinasi oleh Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Jaksa Agung sehingga kita bisa menyampaikan proses keberatannya itu tadi,” tegasnya.
Menurutnya pihak tribunal atau ICSID belum dapat melihat secara lebih rinci regulasi yang berlaku di Indonesia. Untuk itu pemerintah memastikan akan menyampaikan keberatan.
Mahendra juga menambahkan kasus ini kurang pas untuk dibahas dalam ICSID, sehingga pemerintah belum memikirkan mengenai ganti rugi tersebut.
“Jadi tidak ada kaitannya sama soal ganti rugi itu sendiri dalam konteks saat ini,” pungkasnya.(id/bs/met)








