Kejati DKI Sita Mobil Mewah dan Uang Rp2,5 M dari Koruptor di Kementan

Mobil disita KejatiJeep Wrangler Rubicon yang disita Kejati DKI Jakarta.(TransIndonesia.co-ams)

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kembali menunjukkan taringnya dan mereka tampak bersungguh-sungguh memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini mereka menyita satu mobil mewah, Jeep Wrangler Rubicon dan uang tunai Rp2,5 miliar dalam kasus korupsi di Kementrian Pertanian (Kemantan).

Mobil mewah dengan nomor polisi B 1801 BJI, berwarna hitam tersebut saat ini terparkir di belakang Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, daerah Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain mobil, pihak kejaksaan juga menyita uang tunai dari Ali, salah seorang tersangka kasus korupsi proyek pengadaan light trap di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tahun anggaran 2012. Light trap adalah lampu penangkap hama yang menggunakan tenaga surya, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman, kepada wartawan, dikantornya, kemaren.

Lebih lanjut Adi menjelaskan, dalam kasus itu pihaknya telah menetapkan sepuluh orang tersangka di antaranya dua pejabat di Kementan yakni, Agung Waksongko dan Iksan Nugraha.

“Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP,” jelasnya.

Menurut Adi, pihaknya menduga sebagian proyek tersebut fiktif dan terjadi penggelembungan harga barang (mark up). Adapun proses penyidikan dalam kasus tersebut tinggal menunggu penetapan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tinggal proses administrasi dari BPKP,” pungkasnya.(ams)

Share