Anas Akan Di Jemput Paksa

anas1

TRANSINDONESIA, Jakarta :  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bila tak kunjung hadir hingga pukul 17.00 WIB memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Hal itu dikatakan Ketua KPK Abraham Samad  di kantor KPK, Selasa (7/1/2014).

“Kalau dia mangkir, artinya tidak ada alasan yang dibenarkan secara hukum. Nanti akan ada upaya pemanggilan kedua dengan menggunakan upaya paksa. Saya akan perintahakan penyidik menjemput Anas,” tegas Abraham.

Sementara juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, hingga kini KPK belum menerima pemberitahuan secara resmi ihwal ketidakhadiran Anas.

Pengacara Anas yang mendatangi KPK, kata Johan, hanya menyampaikan surat pemberitahuan permintaan penjelasan soal sangkaan penerimaan hadiah dalam proyek lainnya.

Menurut Johan, surat tersebut sudah disampaikan ke penyidik. Bahkan, jelas Johan, penyidik sudah menemui pengacara Anas dan berdiskusi ihwal keberatan Anas itu.

Hari ini, KPK memeriksa Anas sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Pemeriksaan terhadap Anas merupakan kali pertama. Sementara pemanggilan pemeriksaan sudah KPK lakukan sebelumnya, yaitu pada 31 Juli 2013 silam.

Saat itu Anas tak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Firman Wijaya.

Pemeriksaan kedua ini juga tidak dihadiri oleh Anas. Anas menolak hadir karena ketidakjelasan sangkaan penerimaan hadiah proyek lainnya.

Dalam kasus ini, Anas diduga telah menerima hadiah dalam pengurusan proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Belakangan KPK memperlebar penyidikan perkara ini ke dugaan adanya aliran dana dalam pelaksanaan kongres Partai Demokrat tahun 2010 silam di Bandung.

Sejumlah pihak yang terkait dengan kongres sudah diperiksa. Di antaranya sejumlah petinggi Partai Demokrat, yaitu Sutan Bhatoegana, Saan Mustopa, Marzuki Ali dan I Gede Pasek, Max Sopacua dan Ketua DPP Demokrat lainnya.(bs/fer)

Share