Mantan Tentara Rusia Seludupkan Ganja Herbal

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Petugas Gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bersama Kepolisian Resort Bandara Soekarno Hatta berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial B. Pelaku diketahui merupakan mantan tentara Rusia yang kedapatan membawa ganja herbal atau hashish melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Martua Raja TL Silitonga mengatakan, pelaku tiba di Indonesia dengan menggunakan pesawat Batik Air ID7164 dengan rute Kuala Lumpur-Jakarta pada Sabtu, 7 Oktober lalu.

Saat melewati Security Check Point, petugas mencurigai sebuah botol berisi suplemen yang dibawa oleh pelaku. Saat diperiksa, dalam suplemen tersebut berisi benda agak lunak.

Petugas Gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bersama Kepolisian Resort Bandara Soekarno Hatta menggelar kasus penangkapan mantan tentara Rusia yang menyeludupkan ganja herbal.[IST]
“Setelah dilakukan pemeriksaan di Puslabfor, ternyata isi suplemen tersebut merupakan hashish seberat 896 gram,” ujar Kompol Martua Silitonga kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa 17 Oktober 2017.

Kompol Martua Silitonga menjelaskan, dari keterangan pelaku, ia mendapatkan hashish tersebut dari rekannya di Nepal untuk dibawa ke Indonesia. “Sebenarnya, Jakarta bukanlah tujuan akhirnya. Dari Jakarta, pelaku ingin melanjutkan perjalanan menuju Bali untuk berlibur dan hashish tersebut digunakan untuk dirinya sendiri,” kata Kompol Martua Silitonga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 1 subs 113 Ayat 1 subs 111 Ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.[ISH]

Share
Leave a comment