Prositusi Online Resahkan Pedagang Bogor

TRANSINDONESIA.CO – Penangkapan salah satu tersangka prostitusi paedofil gay online inisial U di Pasar Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi buah bibir, yang menimbulkan keresahan sejumlah pedagang.

Jujum (30) pedagang sayur di Pasar Ciawi, mengaku tidak menyangka dengan penangkapan U oleh tim Bareskrim Mabes Polri terkait kasus perdagangan anak prostitusi paedofil gay online.

“Sejak ditangkap, pedagang ramai membicarakannya. Kita semua tidak menyangka Ucu (isial U) ternyata suka sesama jenis,” kata mantan majikan Ucu itu.

Penjaja seks komersial dari kalangan Abege.[IST]
Penjaja seks komersial dari kalangan Abege.[IST]
U ditangkap Bareskrim Mabes Polri karena merupakan kaki tangan muncikari prostitusi gay online AR yang ditangkap di kawasan Puncak, beberapa hari yang lalu.

Tersangka U atau dikenal dengan nama Ucu Suriadi merupakan pedagang sayur di Pasar Ciawi. Sejak dua tahun terakhir memiliki dua kios sayur yang ramai pembeli.

Sebelum berdagang, U bekerja sebagai kuli panggul dan juga penjual kantong kresek sejak usia belasan tahun. Ia bekerja kepada salah satu pedagang sayur Yayan.

Menurut Jujum yang merupakan adik dari Yayan, U atau Ucu sehari-hari dikenal baik, rajin shalat dan ramah pada siapa saja. Tidak ada gelagat mencurigakan selama bekerja di kios sayur milik kakaknya.

“Dulu tampilannya tidak seperti itu, tapi sejak punya kios dua tahun lalu sudah mulai berubah tampilan dan gayanya,” katanya.

Jujum mengatakan, Ucu berhenti bekerja dari Yayan karena membuka kios sendiri dan mengambil seluruh pelanggan yang dulu berbelanja kepada Yayan. Persaingan bisnis antara kedua pemilik kios tersebut terjadi selama dua tahun terkahir ini. Terlebih lagi, Ucu mampu menyewa dua kios sekaligus, dengan biaya Rp41 juta per tahun per kios.

“Yang kami heran, kios itu tidak pernah sepi, selalu ramai anak-anak remaja tanggung yang jagain. Anak-anak penjual kantong kresek juga akrab sama Ucu, mereka manggilnya ayah,” kata Jujum.

Kisah Ucu sukses membuka kios sendiri juga menimbulkan tanda tanya sejumlah pelanggan sayurnya. Salah satunya Siti, pedagang warteg yang berlangganan sayur di kios Ucu.

“Dulunya dia kerja kuli panggul, sejak dua tahun ini aja tiba-tiba bisa buka kios sendiri dan jualan sayur, ramai pula,” kata Siti.

Menurut Siti, selama mengenal Ucu, dia selalu terlihat tampil rapi, dan rajin ke salon. Kalau berbicara lembut seperti perempuan. Tetapi, Ucu yang dikenalnya sudah menikah dan memiliki dua orang anak.

“Baru dua minggu lalu istrinya melahirkan. Dia pernah pesan nasi timbel ke saya, bilang kalau istrinya baru lahiran,” katanya.

Menurut Jujum dan Siti, sejak adanya penangkapan Ucu, mereka khawatir dengan pergaulan anak-anak sekarang. Mereka tidak menyangka orang yang mereka kenal melakukan tindak kejahatan yang melibatkan anak-anak.

Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri menangkap tiga orang pelaku prostitusi peadofil gay online. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni AR, U dan E.

E diketahui merupakan pedagang sayur di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat. E merekrut anak-anak untuk diserahkan kepada AR. Mulanya ia mengajak anak-anak untuk berdagang sayuran, kemudian menawari mereka uang tambahan bila bersedia menjadi pekerja seks.

Dalam jaringan AR, E juga berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online milik AR.

Sementara tersangka U berperan sebagai muncikari yang ‘memiliki’ empat anak sebagai pekerja seks. Jaringan U diketahui berbeda dengan jaringan AR.

AR, U dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).[Ant/Sap]

Share
Leave a comment