Polisi Ringkus Polisi Pengedar Upal

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Aek Natas, meringkus anggota polisi pengedar uang palsu (upal) di Lingkungan Suka Maju, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Rabu (9/3/2016) malam.

Polsek Aeknatas yang menangkap Bripka KR,33 tahun, warga Jalan Aek Matio, Rantauprapat, Labuhanbatu, bersama rekannya MN, 33 tahun, warga Aeknabara, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie SIK MH melalui Kasubag Humas, AKP Viktor Sibarani, mengatakan Bripka KR yang ditangkap itu merupakan nggota yanng bermasalah, dimana KR saat ini tengah menjalani pembinaan karena terlibat narkoba.

Dua tersangka pengedar uang palsu Bripka KR dan MN.[Bus]
Dua tersangka pengedar uang palsu Bripka KR dan MN.[Bus]
Menurut Viktor, keduanya ditangkap karena nekat mengedarkan uang palsu dengan modus membeli rokok di sebuah  warung milik Ahmad Syahmudin Sinaga, 31, yang berlokasi di pinggir Jalan Lintas Sumatera Perikanan Dusun Pasar Baru, Desa Terang Bulan, Aeknatas.

Pelaku yang turun dari mobil Ford Dauble Cabin BM 8185 TG, kemudian memasan satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild, sembari memberikan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Karena tak curiga, sang pemilik warung itupun lantas menerima uang palsu tersebut dan memberikan satu bungkus rokok yang diminta dan memberikan uang kembalian sebesar Rp81 ribu.

Namun karena tak memiliki uang pecah, pemilik warung itu pun hanya memberikan kembalian uang tunai sebanyak Rp80 ribu, sedangkan kekurangannya yang seribu lagi diganti dengan permen.

Usai melakukan transaksi itu, kedua tersangka yang datang dari arah Aek Kanopan tersebut kemudian bergegas melanjutkan perjalanannya menuju arah Rantauprapat. Selepas kepergian kedua tersangka itu, Syahmudin pun baru mulai menyadari kalau uang pecahan Rp100 ribu yang diterimanya adalah uang palsu.

Karena sadar kalau dirinya telah ditipu, sang pemilik warung itupun langsung menelpon dan melaporkan aksi penyebaran uang palsu tersebut kepada salah seorang personil Polsek Aeknatas.

Berdasarkan laporan Syahmudin, personil Satreskrim Polsek Aeknatas langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, dan bergerak cepat hingga pelaku berhasil disergap saat berhenti di salah satu warung lainnya juga dengan upal.

“Saat itu kedua tersangka sedang parkir karena ingin kembali membeli rokok dengan uang palsu. Seketika itulah kedua tersangka langsung disergap petugas,” kata Viktor.

Saat ditangkap, dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, yang jika ditotal sebanyak Rp1,9 Juta.

“Jadi kalau digabung dengan uang palsu yang kita amankan dari tangan pemilik warung Ahmad Syahmudin, maka uang palsu yang kita sita saat itu bertotal Rp2 Juta,” terangnya.

Berdasarkan barang bukti itu, pihak Polsek Aeknatas langsung menggelandang kedua tersangka berikut mobil yang mereka tumpangi ke Mapolres Labuhanbatu. Sesampainya di Polres, petugas pun kembali menggeledah mobil Ford Dauble Cabin yang ditumpangi kedua tersangka itu.

“Hasilnya, dari dalam mobil itu kita kembali menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 23 lembar atau Rp2,3 Juta. Jadi total keselurahan uang palsu yang kita sita yakni sebanyak Rp4,3 Juta,” katanya.[Ass/Khm/Bus]

Share
Leave a comment