Uang Tembusan Amnesty Kediri Rp2 M

TRANSINDONESIA.CO – Uang tebusan pasca sosialisasi penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri, Jawa Timur, sejak Juli 2016 hingga kini mencapai lebih dari Rp2 miliar.

“Yang sudah lapor ada sekitar 50 wajib pajak dengan uang tebusan lebih dari Rp2 miliar. Itu mulai sosialisasi Juli lalu,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri Idham Budiarso ditemui dalam sosialisasi amnesti pajak di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri, Kediri, kemren.

Dia juga mengatakan, jumlah wajib pajak yang terdata di KPP Pratama Kediri mencapai puluhan ribu. Namun, dia mengakui hingga kini yang melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH) belum semua, terutama wajib pajak yang belum melaporkan hartanya yang masih tersimpan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Idham juga mengatakan tidak mengetahui dengan persis penyebab wajib pajak itu sebelumnya tidak melaporkan seluruh hartanya ke KPP Pratama Kediri. Dalam surat pernyataan harta yang dikirimkan pun, tidak ada poin penjelasan mengapa mereka sebelumnya tidak melapor.

Ia pun mengatakan, KPP Pratama Kediri intensif mengadakan sosialisasi terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak tersebut. Selain program langsung ke masyarakat serta pelaku usaha maupun insatansi, KPP Pratama Kediri juga menggandeng berbagai kalangan untuk sosialisasi program tersebut.

“Bisa jadi tidak tahu, tidak sengaja. Namun, kami aktif sosialisasi dengan kelas pajak sebulan penuh termasuk menghadiri kegiatan sosialisasi amnesti pajak,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap sosialisasi ini memberikan efek positif sehingga tingkat kesadaran wajib pajak, terutama yang wajib pajak besar semakin tinggi dan mereka melaporkan semua harta yang belum dilaporkan.

Pemerintah saat ini telah membuat kebijakan dengan amnesti pajak, sebelum diberlakukan peraturan sanksi yang lebih berat jika tidak melaporkannya. Kebijakan amnesti pajak hanya dilakukan sampai 2017 sehingga intensif sosialisasi.

“Kami harapkan seperti itu, dengan sosialisasi tersebut secara nasional pengaruhi penerimaan pajak. Dari sisi informasi, mereka mendapatkan dari mana-mana bisa media sosial, dan beberapa kurang pas informasinya. Jadi, kami intensifkan sosialisasi,” katanya.

Sementara itu, kegiatan sosialisasi itu juga menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kediri. Mereka juga berupaya menjembatani pengusaha, terkait dengan amnesti pajak.

Dalam acara itu, melibatkan sekitar 150 peserta dari berbagai unsur, baik pelaku usaha, karyawan beragam instansi baik negeri maupun pemerintah, serta wajib pajak lainnya. Mereka juga antusias mendengarkan paparan terkait dengan amensti pajak tersebut.

Sementara itu, dana yang kembali ke Indonesia (repatriasi) pasca penerapan kebijakan amnesti pajak terus naik jelang berakhirnya bulan Agustus.

Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dana yang terkumpul mencapai Rp7,66 triliun. Namun, dana tersebut masih jauh dari target repatriasi amnesti pajak yang mencapai Rp1.000 triliun hingga 31 Maret 2017 nanti.

Sementara itu, dana yang sudah dideklarasikan baru mencapai Rp95,2 triliun dari target pemerintah Rp4.000 triliun. Rinciannya, Rp14,1 triliun deklarasi luar negeri dan Rp81,1 triliun deklarasi dalam negeri.

Sedangkan uang tebusan Rp2,14 triliun dari target Rp165 triliun. Untuk total jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai 15.894.[Ant/Ats]

Share
Leave a comment