Polisi Tangkap Mahasiswa Pengendar Ganja di Kampus

TRANSINDONESIA.CO – Seorang pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis ganja, ditangkap petugas buser Polsek Cimanggis di rumah kontrakan Jalan Komjen M Yasin, RT.2/9, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa barat, Selasa (26/1/2016).

Tersangka berinisial BAT als A,20 tahun, mahasiswa semester 1 salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan, ditangkap  di rumah kontrakan oleh petugas yang berpura-pura bertransaksi.

Menurut Kapolsek Cimanggis Polresta Depok, Kompol Arlon Sitinjak mengatakan warga lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku resah. Lantaran rumah kontrakan yang ditempati pelaku kerap dijadikan kumpul-kumpul untuk menggunakan ganja.

“Saat buser menggeledah rumah kontrakan pelaku, mendapatkan satu bungkus coklat berisi ganja seberat 17,5 gram senilai Rp.200 ribu,”ujar Kapolsek.

Ilustrasi
Ilustrasi

Menurut Kapolsek, pelaku mengaku selain memakai ganja sudah enam bulan, juga mengedarkan di kalangan teman kampus. “Pelaku mendapatkan ganja dari salah seorang kenalan di satu kampus dengan pelaku,” tambahnya.

“Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.” pungkas Kapolsek.(Sap)

Share
Leave a comment