Jonan Ngotot AirAsia Rute Surabaya-Singapura Ilegal

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan

TRANSINDONESIA.CO – Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menyebut AirAsia QZ 8501 tidak memiliki izin terbang saat melakukan penerbangan pada Minggu, 28 Desember 2014 lalu.

Namun, AirAsia justru memiliki izin terbang pada hari yang sama oleh Otoritas Penerbangan di Singapura. Mengenai hal itu, Jonan tetap ngotot bahwa pesawat jenis Airbus 320-200 itu tidak memiliki izin di Indonesia alias ilegal.

“Waktu terbang hari Minggu itu tidak ada izin rutenya, karena dia punya izin di winter itu hari pertama, hari kedua, hari keempat, dan hari keenam,” kata Menteri Jonan di Pangkalan Udara Iskandar, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Rabu (7/1/2015).

Soal kepemilikan izin terbang hari Minggu di Singapura, Jonan mengatakan hal itu bisa saja terjadi, dan antarnegara tidak harus mengetahui izin masing-masing.

Kata Jonan, yang memiliki keharusan mengurus izin adalah maskapai itu sendiri. Jika mendapatkan izin di Singapura, maskapai memiliki keharusan untuk mengurus izin di Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kenapa saya harus nurut Singapura, sejak kapan saya harus nurut Singapura. Jangan media ngomongnya, di sana mungkin sudah dapat izinnya, di saya tidak ada izin terbang hari Minggu, kayak kemarin (AirAsia) Palembang-Kualanamu tidak ada izinnya, ya enggak terbang,” tegas Jonan.

Sebagaimana diketahui, pesawat AirAsia QZ 8501 hilang kontak hari Minggu 28 Desember 2014 di perairan Selat Karimata. Pesawat ini membawa 155 penumpang dan tujuh kru pesawat. Belakangan, maskapai yang dipimpin Tony Fernandes itu disebutkan tidak memiliki izin untuk terbang pada hari nahas berujung petaka tersebut.(okz/tan)

Share
Leave a comment