Simpanan Tak Layak Bayar Rp264 M

Bank peserta LPS.(Don)
Bank peserta LPS.(Don)

TRANSINDONESIA.CO  – Total simpanan tidak layak bayar oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencapai Rp264 miliar atau sekitar 21 persen dari total simpanan pada 58 bank yang telah dicabut izinnya per 31 Agustus 2014.

“Hanya sekitar Rp992 miliar atau 79 persen simpanan nasabah yang layak bayar dari total simpanan yang mencapai Rp1,256 triliun, hal ini menunjukkan masih kurangnya pemahaman masyarakat kita tentang cara menabung yang aman,” kata Kepala Bagian kesekretariatan LPS Budi Joyo Santoso di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/10/2014).

Budi mengatakan masyarakat harus mengetahui bahwa dana simpanan mereka di bank dijamin keamanannya oleh LPS selama memenuhi persyaratan tertentu.

“Artinya jika terjadi sesuatu pada bank tersebut, misalnya bank tersebut dilikuidasi, dana nasabah tetap aman karena dijamin oleh LPS,” ujarnya.

Budi mengatakan LPS menjamin jenis simpanan giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan serta bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, dengan jumlah simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah.

“Syaratnya, pertama tercatat dalam pembukuan bank tersebut, nasabah yang bersangkutan tidak menjadi penyebab bank gagal, artinya nasabah tidak memiliki kredit macet dari bank tersebut, dan tidak menerima bunga melebihi batas bunga penjaminan LPS,” jelasnya.

Batas bunga penjaminan LPS untuk Bank Umum, kata Budi, adalah 7,75 persen per tahun, BPR 10,25 persen per tahun, dan untuk valuta asing 1,5 persen per tahun untuk periode 15 September hingga 14 Januari 2015.

“Jadi nasabah harus bertanya, harus memastikan bahwa bunga yang diberikan tidak melebihi batas bunga penjaminan tersebut, agar dana mereka dijamin oleh LPS,” tutupnya.(ant/jei)

Share
Leave a comment