Kadis LH Pasbar, Edi Busti, menunjuk pembuangan limbah pabrik sawit PT Agro Wiraligatsa.[BSB]
TRANSINDONESIA.CO – Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lungkungan Bumi Andalas (LSM Pelindas) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, mendesak Dinas Lingkungan Hidup membekukan izin pabrik kelapa sawit PT Agro Wiraligatsa.
Pembekuan itu dinilai karena pabrik tersebut banyak melakukan pelanggaran yang berakibat fatal terhadap ekosistem sungai di sekitar perusahaan dan juga polusi udara yang ditimbulkannya.
“Kami sudah melakukan kontrol sosial terhadap perkembangan di Pasbar, namun melihat dari sisi perusahaan ini sangat tidak membanggakan. Justru banyak melanggar aturan yang ada, baik iti segi perizinan maupun pengolah limbah cairnya,” kata pengurus Pelindas, Arsalan, kepada Transindonesia.co, Minggu 5 Maret 2017.

Bulan Februari 2017 lalu, Pelindas sudah mempertanyakan pada Dinas Lingkungan Hidup Pasbar dan berharap ada ketegasan dengan tujuan kesejahteraan masyarakat dan keselamatan ekosistem lingkungan hidup.
Sementara Kadis LH Pasbar, Edi Busti, mengakui telah melakukan pengawasan dan peninjauan kelapangan serta menerima hasil uji laboratorium limbah pabrik kelapa sawit itu dengan hasil banyak terjadi pelanggaran.[BSB]







