UU Pilkada Sarat Permainan Elit Politik

Aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada melakukan unjuk rasa menolak RUU Pilkada tidak langsung.(ist)
Aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada melakukan unjuk rasa menolak RUU Pilkada tidak langsung.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai pengesahan Rancangan Undang Undang Pilkada yang mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD diduga merupakan bagian dari skenario elit politik untuk mengejar kekuasan.

“Keinginan Pilkada langsung hanya ada di kalangan elit, tapi tidak jelas apakah itu membawa kepentingan rakyat,” katanya di Jakarta, Minggu (28/9/2014).

Menurut dia, sistem pemilihan di DPRD membuat hak pilih rakyat secara otomatis dicabut. “Ini adalah kemunduran demokrasi,” katanya.

Terkait aksi warga yang dipelopori aliansi Rakyat Menggugat Undang undang Pilkada untuk mengumpulkan dukungan fotocopy Kartu Tanda Penduduk di Bundaran Hotel Indonesia, menurut dia, kegiatan itu merupakan bentuk kekecewaan rakyat.

“KTP itu bisa digunakan untuk memajukan sebagai syarat pemohon untuk diuji materil di Mahkamah Konstitusi,” ujar mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi.

Alumnus Universitas Gadjah Mada ini menambahkan pengumpulkan fotokopi KTP juga merupakan salah satu syarat disamping draf lainnya dalam uji materil.

Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam koalisi Rakyat Menggugat Undang-undang Pilkada menggelar aksi pengumpulan fotocopy Kartu Tanda Penduduk di Bundaran Hotel Indonesia.

Aksi itu sebagai upaya menghimpun suara masyarakat guna melengkapi uji materi terhadap UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi. rakyat.

Seorang pengacara, Muhammad Andi Asrun yang mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati akan mendaftarkan pengujian UU Pilkada, Senin (29/9) ke MK.

Dia menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD ini mempunyai efek buruk, yakni menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD.(ant/fer)

Share
Leave a comment