SBY Ini Sumpah Saya, Saya akan Berjuang untuk Pilkada Langsung dengan Perbaikan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(dok)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Presiden sangat kecewa terhadap proses politik yang terjadi di DPR, yang kemudian memutuskan Pilkada melalui DPRD. Presiden juga kecewa karena kemudian dinilai tidak sungguh-sungguh mendukung pilkada langsung.

“Ini sumpah saya, setelah tidak jadi presiden pun saya akan terus berjuang untuk pilkada langsung dengan perbaikan,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan pers di Hotel Willard Intercontinental, Sabtu (27/9/2014) pagi, sebelum meninggalkan Washington, Amerika Serikat.

Mengulangi kembali pernyataan sehari lalu saat tiba di Washington, SBY menegaskan bahwa ia menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD karena bertentangan dengan undang-undang dan kemunduran dalam kehidupan berdemokrasi yang ia perjuangkan selama ini. Pilkada langsung adalah yang terbaik, amanah reformasi, dan memenuhi kedaulatan rakyat.

Namun, berdasarkan pengalaman 10 tahun memimpin Indonesia, Presiden SBY melihat ada yang perlu diperbaiki dalam sistem pilkada langsung. Hal ini juga sejalan dengan kajian pemerintah yang mengidentifikasi 10 penyakit atau ekses dari pilkada langsung.

Sayangnya, dalam sidang paripurna kemarin, DPR memutuskan hanya memilih dua opsi, sedangkan opsi pilkada langsung dengan perbaikan sama sekali ditolak. Lobi-lobi yang dibangun dengan kedua kubu agar ada pilihan ketiga tersebut tidak membuahkan hasil. Ada yang menghadang.

SBY kecewa dan tidak happy dengan proses politik di DPR, terutama dengan ditolaknya mentah-mentah usulannya. Diwadahi untuk menjadi opsi ketiga pun tidak.

“Mengapa tembok DPR begitu rapat dan tidak mewadahi peluang itu?” ujar SBY, yang mengaku sulit untuk bisa memahami DPR menolak memasukkan opsi ketiga.

Karena menilai RUU Pilkada yang memberi mandat DPRD untuk memilih kepala daerah bertentangan dengan UU, Presiden SBY akan menolak menandatanganinya.

“Saya katakan, saya serius,berat sekali bagi saya menandatangani undang-undang ini. Berat, karena bertentangan dengan apa yang saya pikirkan, opsi pilkada langsung dengan perbaikan,” SBY menegaskan.

Menurut ketentuan, sebuah RUU akan sah menjadi undang-undang dalam jangka 30 hari, baik ditandatangani atau tidak ditandatangani oleh presiden. Dengan ketentuan tersebut, bisa dipastikan RUU Pilkada dengan pemilihan oleh DPRD akan tetap menjadi UU.

“Oleh karena itulah saya, bismillah, meskipun sudah tidak jadi presiden saya akan tetap berjuang bersama rakyat untuk meninjau kembali undang-undang yang bakal terbit yang mengatakan Pilkada dipilih oleh DPRD,” SBY menandaskan.(pri/sof)

Share
Leave a comment