Bapak Bejat Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polsek Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menangkap seorang bapak yang tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur selama empat tahun.

Bapak yang ditangkap karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 14 tahun itu bernama  Husein Jaelani, 43 tahun,  bapak bejat itu tegad mencabuli C nak kandungnya yang masih berusia 14 tahun itu tinggal di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Kasomalang, Subang.

“Setelah menerima laporan peristiwa pencabulan yang dialami anak berinisial C itu, polisi langsung melakukan pemanggilan untuk keperluan penyelidikan.Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui bapak kandungnya sendiri yang yang melakukan pelecehan seksual,” kata Kapolsek Jalan Cagak Kompol Yanto di Subang, Kamis (12/5/2016).

Ilustrasi korban perkosaan.[Ist]
Ilustrasi korban perkosaan.[Ist]
Husein yang diperiksa polisi mengakui perbuatannya mencabuli anaknya sendiri karena tergoda kemolekan tubuh anaknya dengan alasan kesal saat mengetahui anaknya tidak perawan lagi.

Husein yang berprofesi buruh serabutan itu mengungkapkan telah menyetubuhi putriny selama empat tahun. Sedangkan korban dibawah ancaman bapakanya tidak berani menceritakan perlakuan biadab Husein.

Namun, pencabulan itu berakhir saat korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya. Mendapat pengakuan sanga ponakan, paman korban langsung melaporkan peristiwa memalukan itu ke Polsek Jalan Cagak.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya Husein dijebloskan kedaalam tahanan dan diancam hukuman 15 tahun penjara.[Sap]

Share
Leave a comment