PN Ambon Sidang 3 Koruptor Jembatan Fiktif

koruptor

TRANSINDOENSIA.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili tiga terdakwa dugaan korupsi anggaran pembangunan jembatan fiktif di Kabupaten Buru Selatan senilai Rp500 juta, Rabu (16/7/2014).

Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kusnawi Muchlis ini mendengarkan pembacaan berkas dakwaan jaksa penuntut umum, Jino Talakua.

Dalam berkas penuntutannya, JPU menyatakan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Bursel, Ventje Kolibongso selaku Kuasa Pengguna anggaran bersama Hayatudin Titawael selaku kontraktor secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain sehingga merugikan negara.

Perbuatan Ventje dan Hayatudin juga dilakukan bersama-sama Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Thenopessy Wattimuri yang juga merupakan PNS pada Dinas PU Kabupaten Bursel.

Upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain ini dilakukan para terdakwa dalam proyek pembangunan jembatan Wai Pandan Bala-Bala, di Desa Waihea, Kecamatan Kepala Madan (Bursel).

Proyek tersebut menggunakan sumber Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Bursel tahun anggaran 2013 senilai Rp500 juta dengan masa kerja yang ditangan CV. Bigalama milik Hayatudin sesuai kontrak selama 120 hari kalender, terhitung sejak 1 Juli-29 Oktober 2013.

Untuk pembangunan jembatan tersebut, kata JPU, telah dicairkan anggaran 95 persen dari nilai kontrak sebesar Rp426,92 juta.

Dana tersebut dicairkan secara dua tahap berupa pembayaran uang muka sebesar 30 persen dan tahap kedua 65 persen yang diterima rekanan CV. Bigalama milik terdakwa Hayatudin.

“Sayangnya sampai berakhir masa kontrak kerja, jembatan tersebut tidak pernah ada, sementara anggarannya sudah dicairkan dengan cara pihak rekanan memasukkan permohonan pencairan dana, meski berita acara serah terima pertama pekerjaan fiktif serta tidak melamppirkan bukti foto pekerjan fisik jembatan,” kata JPU.

Ironisnya, terdakwa Ventje selaku KPA ikut menandatangani SPM dan mencairkan anggaran tahap pertama dan kedua.

Perbuatan para terdakwa diancam dengan pasal 18, 21 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, junto Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagrinomor 13 tahun 2006.

Ketua majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan oleh penasihat hukum para terdakwa, Benny Tasidjawa.(ant/kum)

Share
Leave a comment