2 Pelaku Pencuri di 30 TKP Ditangkap

Borgol

TRANSINDONESIA.CO – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di Kecamatan Lubuk Kilangan, kota itu.

“Kedua tersangka yang ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Kilangan, yakni Andi Lau (23) dan Gito (20),” kata Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Edissra Alvin di Padang, Sabtu (24/5/2014).

Ia menjelaskan penangkapan terhadap dua pelaku bermula dari beberapa laporan pencurian, terutama aksi pencurian terhadap sebuah rumah yang tengah dibangun di kawasan Indarung, Kota Padang.

“Saat ini polisi masih terus mencari jaringan dari dua pelaku ini yang diperkirakan berusia 17 tahun hingga 25 tahun yang masih kabur,” ungkapnya.

Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap Andi di kawasan Simpang Bandar Buat, Kota Padang, saat itu membawa angkutan kota (angkot) jurusan Indarung-Pasar Raya.

“Tidak ada perlawanan saat penangkapan dan Andi langsung digelandang petugas ke Mapolsek Luki,” kata Edissra Alvin.

Ia mengatakan saat pemeriksaan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unir Reskrim Polsek Lubuk Kilangan, Andi mengakui semua perbuatannya dan melakukan semua aksi tersebut bersama dengan beberapa orang temannya lain, termasuk Gito yang menjadi otak semua aksi tersebut.

Dari pengakuan Andi tersebut, petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan Ipda Tarmizi Lubis langsung melakukan penelusuran ke rumah Gito yang ada di kawasan Gadut tepi sungai.

Petugas pun sempat mengepung rumah Gito dan menangkapnya saat tengah tertidur pulas didalam kamar.

“Kami langsung memeriksa kedua pelaku ini secara intensif dan membongkar jaringan mereka, dengan siapa saja beraksi serta kepada siapa mereka menjual barang,” katanya.

Ia menjelaskan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku Gito, menemukan satu unit sepeda motor, dua unit genset. Dan setelah dipertemukan kedua pelaku inipun memberitahu tempat barang hasil curian lainnya disimpan yang berada di kawasan Indarung.

Di sini petugas menemukan lagi puluhan lembar seng, tiga lembar pintu dan berbagai alat pertukangan.

“Masih ada barang bukti sepeda motor lainnya yang akan kami sita, ditambah lagi dengan beberapa peralatan elektronik yang didapat,” ujarnya.

Saat ini, tim reskrim Polsek Lubuk Kilangan tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan masih mencari barang bukti yang belum berhasil disita.

Diperkirakan masih ada jaringan dari dua tersangka tersebut, mudah-mudah dalam waktu dekat jaringan dari mereka dapat ditangkap.

“Mereka akan dikenai pasal 363 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian dan pasal tambahan lainnya jika dalam pemeriksaan juga melakukan pemerasan,” tegas Edissra Alvin.

Sementara itu ditempat terpisah salah seorang pelaku, Gito, mengaku nekad melakukan aksi pencurian ini karena ajakan teman-temannya.

“Awalnya hanya iseng-iseng saja melakukan aksi tersebut, karena sudah menikmati hasil dari pencurian, akhirnya menjadi ketagihan dan tidak mau berhenti,” kata Gito.(ant/dri)

 

 

 

Share
Leave a comment