Pemerintah Pertahankan Dana Saksi Parpol

Dana saksi

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Alasan untuk  memastikan proses pengawasan pemilu berjalan baik, pemerintah mempertahankan dana saksi partai pemilu (parpol) dengan mengajukan rencana pendanaan untuk pemilu 2014.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan, pemerintah belajar dari banyaknya perkara sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pelaksaanan pemilu akibat tidak terawasinya proses pemilu oleh saksi-saksi dari parpol.

“Kalau semua parpol punya saksi, persoalan dapat selesai di TPS tanpa harus dibawa ke MK. Nah yang sering terjadi kurangnya saksi, ada partai tertentu yang tidak memiliki saksi. Dan alasan tidak disaksikan saksi kemudian sengketa jadi banyak dikirim ke MK,” kata Amir di Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Negara menyiapkan anggaran saksi tersebut, partai politik yang tidak punya dana membayar saksi bisa mendapatkan solusi dan menekankan potensi kecurangan.

“Tapi secara akal sehat, kalau seluruh parpol sudah memiliki saksi di TPS, Insya Allah sengketa makin sangat berpotensi diminimalisir. MK tidak perlu lagi bekerja begitu keras untuk harus menangani sengketa,” ujar Amir.

Pemerintah menganggarkan dana tambahan sebesar Rp1,5 triliun untuk kegiatan pengawasan Pemilu 2014. Dana itu dipakai membayar gaji dua orang mitra pengawas dan seorang saksi dari tiap partai politik di seluruh tempat pemungutan suara.

Dengan rincian, Rp800 miliar untuk membayar dua orang mitra pengawas. Sedangkan untuk membayar honor seorang saksi dari parpol sekitar Rp660 miliar. Setiap saksi akan mendapat honor Rp 100 ribu. Ada total 545.778 TPS. Dana itu diambil dari dana darurat yang disimpan di rekening BA 99.(bs/fer)

Share
Leave a comment