Polisi Tangkap Mahasiswa Penjual Prostitusi Online Anak Dibawah Umur
TRANSINDONESIA.CO – Seorang mahasiswa dari universitas swasta, KA, 26 tahun, diciduk petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat 31 Maret 2017, di sebuah hotel di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. KA diamankan atas dugaan melakukan praktik prostitusi online. diduga melibatkan anak-anak di bawah umur dalam praktik tersebut.
“Anak-anak itu, menurut KA ketika kami mintakan keterangannya, bisa buat KA jadi untung puluhan juta per bulannya,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, kemaren.
Menurut Kapolres, KA diamankan bersama dengan ponsel dan uang yang diduga hasil prostitusi online senilai Rp1,1 juta.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan pakaian dalam korban, kuitansi, bukti pembayaran kamar, hingga kartu akses kamar hotel.
“Pelaku, yang menawarkan jasa seks perempuan muda melalui websitedewasa ini dia yang kelolanya itu hampir setahunan. Pelaku pun mengakui sudah menjual salah seorang perempuan di bawah umur inisial MYG,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, pelaku memasang tarif Rp 800.000 hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan. Namun, saat ditangkap, KA mengaku hanya memperoleh bagian Rp 300.000 per satu kali transaksi.
“Aksi bejat pelaku baru sementara kami ketahui itu sudah dilakukan sejak Maret 2016 lalu. Bagi para orang tua, untuk menjaga baik-baik anak dari aksi yang bejat seperti ini,” kata Kapolres.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 F junto Pasal 76 I junto Pasal 83 junto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun.
Selain itu, Pasal 45 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman denda Rp 1 miliar dan pidana penjara 6 tahun, junto Pasal 506 KUHP tentang Eksploitasi Wanita sebagai Mata Pencaharian.[ISH]