Suap e-KTP, Ketua KPK Siap Buktikan di Pengadilan

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bahwa dirinya terlibat konflik kepentingan dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Kasus ini tengah disidangkan, dan Agus siap membuktikan hal itu di Pengadilan.

Salah satu tudingan Fahri yaitu tentang Agus pernah melobi salah satu perusahaan terkait proyek e-KTP ketika menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

“Janji saya, itu semua tidak terjadi. Conflict of intern tidak terjadi, saya tidak pernah melobi orang, saya tidak pernah menjagoin orang. Itu semua tidak terjadi. Jadi yakinkanlah itu,” ujar Agus di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu 15 Maret 2017.

Ketua KPK Agus Rahardjo.[DOK]
Ketua KPK itu mengatakan, tidak ingin memperpanjang polemik dengan Fahri. Dia lebih memilih hal-hal yang ditudingkan Fahri dibuktikan di pengadilan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Gini lho. Ini semuanya sudah di pengadilan, ya mari kemudian kita buktikan di pengadilan. Saya sebetulnya tidak mau berpolemik di media massa seperti ini. Kita buktikanlah ke pengadilan,” kata Agus.

Sebelumnya, Fahri menyebut Agus sangat paham soal kasus e-KTP sejak awal karena pernah memberikan rekomendasi tentang proyek itu ketika menjabat sebagai Ketua LKPP. Fahri pun menilai jabatan Agus sebelumnya itu rawan konflik kepentingan dari kasus ini.

“Dia terlibat mengawasi kasus ini. Yang lebih seram lagi, dia terlibat melobi terhadap salah satu konsorsium BUMN. Itu kan sudah conflict of interest. Karena itu sebelum ini mengalir menjadi konflik of interest lanjutan, saya kira dia harus mengundurkan diri dulu, biarkan proses ini berjalan tanpa intervensi,” kata Fahri.[PI]

Share