Sidang Korupsi e-KTP: Gubernur Jateng Disebut Terima US$520 Ribu

TRANSINDONESIA.CO – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dalam surat dakwaan terhadap 2 mantan pejabat Kemendagri Ganjar disebut menerima uang US$520 ribu ketika menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR.

Dalam dakwaan disebutkan, Ganjar pernah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di ruang kerja Komisi II DPR pada Mei 2010. Saat itu, Irman selaku Dirjen Dukcapil membahas pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional. Irman adalah terdakwa dalam kasus ini.

“Terdakwa I melakukan pertemuan dengan Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, Arief Wibowo, M Nazaruddin, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong,” sebut jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

Share
Leave a comment