Bupati Rokanhulu Divonis Bebas, KPK Pertimbangkan Sidang Korupsi Pejabat Daerah Dipindah

TRANSINDONESIA.CO – Majelis Hakim Rokanhulu telah memvonis bebas terpidana kasus korupsi Bupati Rokanhulu, Suparman, pada 23 Februari 2017 lalu. Komisi pemberatasan korupsi (KPK) masih mempertimbangkan akan membawa kasus korupsi yang melibatkan pejabat Pemerintah untuk disidangkan di Jakarta.

“Sejumlah pihak menyarankan agar sidang kasus yang melibatkan  penguasa di daerah dilakukan di Jakarta. Namun tentu KPK tidak bisa apriori dan skeptis sejak awal dengan pengadilan di daerah,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu 5 Maret 2017.

KPK mencoba untuk tetap percaya bahwa hakim di daerah pun akan independen. Kecuali, kata dia, pihaknya telah menemukan bukti-bukti kuat untuk membawa sidang tersebut di Jakarta.

Share
Leave a comment