Tangkap Darurat Berhenti, Lanjut 90 Hari Transisi Darurat

TRANSINDONESIA.CO – Tepat pada hari ini adalah hari ke-14 masa tanggap darurat pasca gempabumi 6,5 SR di Aceh yang ditetapkan oleh Plt. Gubernur Aceh selama 7-20 Desember 2016.

Setelah melalui rapat koordinasi dengan berbagai pihak, maka Plt.Gubernur Aceh Soedarmo memutuskan masa tanggap darurat tidak diperpanjang. Selanjutnya ditetapkan masa “Status Transisi Darurat Bencana Ke Pemulihan” selama 90 hari mulai 21 Desember 2016 sampai 20 Maret 2017.

“Terkait masalah kelanjutan masa darurat bencana, saya sepakat dilanjutkan degan status transisi darurat, waktunya bisa diperpendek dan juga diperpanjang sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Maka untuk fleksibilitas waktu saya putuskan selama tiga bulan” ucap Soedarmo.

Share
Leave a comment