Diskresi, Restorative Justice dan Alternative Dispute Resolution
TRANSINDONESIA.CO – Memahami Restorative Justice (RJ), Alternative Dispute Resolution (ADR), diskresi bagi polisi sebagai penegak hukum dan keadilan dipahami dari filosofi hukum, keadilan untuk kemanusiaan dan memanusiakan manusia.
Hukum dibuat untuk kemanusiaan, yang ditunjukan adanya keadilan. Keadilan di sini menunjukan kekuatan bagi memanusiakan manusia. Hukum cermin dari peradaban.
Tatkala hukum tebang pilih/tajam ke bawah tumpul ke atas/tidak dengan sepenuhnya dijalankan maka hukum akan jadi bahan penyalahgunaan wewenang yang terkadang menyimpang dari keadilan /kemanusiaan.
Hukum akan dijadikan alat untuk memeras dengan memutar balikan fakta, atau mengancam dan menakut-nakuti. Hukum juga digunakan sebagai alat untuk membackingi atau melindungi hal-hal yang ilegal dengan menerima suap. Hukum yang tidak didukung dengan system-sistem lainya akan menjadi masalah bagi kemanusiaan.
Hukum simbol peradaban, tatkala hukum dibuat dengan sarat kepentingan dari pemegang kekuasaan atau para pembuat hukum atau yang menegakkan hukum maka hukum akan mandul, tumpul dan menjadi benalu yang kontra produktif.
Para penegak hukum rawan menyalahgunakan kewenanganya bila tanpa hati nurani dan integritas yang kuat.
Penegakkan hukum ada secara yuridis (yang diatur dalam kuhap), secara non yuridis para penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan diskresi, alternatif dispute resolution, yang tujuanya adalah untuk kemanusiaan, keadilan, kepentingan umum maupun edukasi.
Hukum dan penegakkanya memang harus dibangun dari sistem politik yang ada (proses pengajuan hukum: bisa dari pemerintah /legislatif secara bersama/inisiatif dari legislatif, karena adanya kebutuhan yang mendesak baik dari negara/masyarakat).
Hukum untuk manusia. Tatkala rasa keadilan tidak tercapai maka alternative dispute resolution, diskresi dan restorative justice bisa diterapkan, dengan mengacu pada nilai-nilai etika moral dan kemanusiaan. Hukum bukan saja sebagai “law in the book, melaikan juga law in action” dan hukum berkembang mengikuti perubahan-perubahan sosial (hukum progresif).[CD12102016]
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana