Polisi Tangkap Penghasut Kerusuhan Tanjung Balai

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial Ahmad Taufik (AT), 41 tahun, warga Kampung Kalibata, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/7/2016).

AT ditangkap karena telah menghasut melalui akun Facebook yang dapat menimbulkan ancaman terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan menyebarkan permusuhan serta kebencian.

Penangkapan pria pengangguran ini  berawal ketika pada hari Minggu (31/7/2016) petugas Unit IV Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan melalui media internet (Cyber Patrol).

Salah satu Vihara yang dibakar massa di Kota Tanjung Balai.[Ist]
Salah satu Vihara yang dibakar massa di Kota Tanjung Balai.[Ist]
“Diperoleh informasi bahwa dalam akun facebook milik AT telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras,dan antargolongan (SARA),” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hengki Haryadi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/8/2016).

Dalam akun akun facebooknya, AT menulis “Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016…!! 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkanbarisan… Kita buat tragedi 98 terulang kembali # Allahu_Akbar…”

“Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti 1 Laptop, 2 Handphone dan 1 Tab,” katanya.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliyar.[Nic]

Share