Aguan Perintahkan NJOP Dikurangi
TRANSINDONESIA.CO – Jaksa Penuntut Umum KPK memutarkan rekaman pembicaraan antara pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasestyo Edy Marsudi dan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Taufik terkait perintah Aguan untuk mengurangi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau reklamasi.
Tujuannya adalah agar besaran tambahan kontribusi yang berasal dari 15 persen dikali NJOP dikali luas tanah yang dapat terjual dapat lebih kecil. Rekaman pembicaraan itu diputar pada sidang dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan stafnya Trinanda Prihantoro yang menghadirkan Prasetyo dan Taufik sebagai saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Pras: Yang masalah NJOP udah beres kan yang dua tiga juta atau berapa itu? Taufik: hah? Pras: Yah si Tauke (bos) maunya tiga juga aja tuh Taufik: NJOP? Bener nih mau tiga juta? Udah tiga juta kan kemarin gua bilang Meri Pras: Nah ya sudah kalau tiga juta NJOP besok dihitung yah Taufik: Karena besok kan dipanggil BPN dipanggil DJP Perpajangan Pras: Ya udah kalau suruh tiga juta ya kita bikin tiga juta nih lo ngomong ya Tauke Taufik: Siap Aguan: Fix Taufik: Siap Aguan: Fix Taufik: Siap siap Aguan: Kalau tiga juta itu, kalau kotor bersihnya udah 10 juta lah Taufik: Tiga juta? Aguan: tiga juta base.
“Saya jawab saja, iyo iyo, itu bahasa Palembang sebagai penghormatan,” jawab Prasetyo.
“Untuk apa berbicara dengan Pak Aguan?” tanya jaksa Nurul.
“Saya konsultasi ke beliau adalah yang seperti itu karena saya tidak mengerti maka saya tanya ke Pak Taufik,” jawab Prasetyo.
Awalnya pemprov DKI mensimulasikan NJOP tanah reklamasi senilai Rp10 juta per meter persegi. Nilai itu dianggap terlalu mahal untuk nilai tambahan kontribusi yang akan diatur dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).[Ant/Dod]