Polda Riau Musnahkan 65 Kg Ganja Aceh

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan 65 kilogram ganja asal Bumi Rencong Provinsi Aceh yang merupakan hasil penangkapan dari tersangka berinisial F di Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman saat pemusnahan di Kota Pekanbaru, Kamis (7/11/2019), mengatakan, selain 65 kg ganja, turut dimusnahkan 5 kg sabu-sabu. Serbuk haram itu disita dari dua bandar berinisial ASK dan DS yang ditembak mati di Kota Dumai, medio Oktober 2019 lalu.

“Barang bukti yang dimusnahkan ganja 65 kg dan sabu-sabu 5 kg,” katanya dikutip dari Antara.

Secara keseluruhan, terdapat 5,7 kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan. Selain lima kilogram dari dua bandar yang ditembak mati, juga ada sabu-sabu yang disita dari sejumlah tersangka lainnya. Kemudian turut dimusnahkan pil “happy five” 3.766 butir dan ekstasi sebanyak 214 butir.

Dia menuturkan seluruh narkoba itu disita dari tujuh tersangka berbeda yang ditangkap selama dua pekan terakhir.

Suhirman mengapresiasi masyarakat yang sudah membantu polisi dalam mengungkap pelaku narkoba dan menegaskan pelaku narkoba akan diberikan tindakan tegas jika melakukan perlawanan dalam proses penangkapan.

Dia mencontohkan dengan tindakan tegas berupa tembak mati kepada dua bandar lima kilogram sabu-sabu di Kota Dumai.

“Sabu-sabu yang dimusnahkan 5 kg di Dumai tersangkanya melakukan perlawanan dan ditembak mati. Siapapun melawan petugas yang menangkap tersangka narkoba, kami tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Seluruh barang bukti narkoba ekstasi dan happy five tersebut dimusnahkan dengan cara diblender kemudian sabu-sabu dilarutkan bersama campuran air deterjen. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. [ANT]

Share
Leave a comment