KPK Tangkap Panitera Jakarta Utara Terkait Kasus Ipul
TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membekuk Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Rabu (15/6/2016).
Dari informasi yang dihimpun, Rabu (15/6/2016), Panitera Muda berinisial R itu ditangkap usai transaksi suap. Diduga ia menerima suap ratusan juta rupiah. Informasinya, R menerima Rp350 juta terkait pengamanan perkara.
Perkara dimaksud, yakni dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur yang dilakukan pedangdut Saiful Jamil. R merupakan panitia dalam perkara tersebut.
Perkara Saiful Jamil itu sudah vonis oleh Majelis Hakim. Ipul, sapaan Saiful, dijatuhi vonis pidana 3 tahun penjara.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan soal OTT Panitera Muda di PN Jakut ini. “Iya (tangkap Panitera Muda PN Jakut),” ucap Agus dalam pesan singkatnya.[Min]