Dua Pelaku Pemerkosa Anak Dibekuk
TRANSINDONESIA.CO – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) menangkap SW (15) dan RMA (17). Keduanya telah melakukan telah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak.
DAL meninggalkan rumah hingga keluarganya melakukan pencarian. Memasuki hari ketiga, barulah ditemukan. Kepada orangtuanya, korban langsung mengaku telah disetubui oleh SW sebanyak empat kali dan RMA sebanyak dua kali. Mendapat penjelasan itu, kedua orangtua korban langsung melaporkan musibah yang dialami anaknya ke Polres Purworejo. Dan anggota Satreskrim dengan mudah menangkap para pelaku.
Berdasarkan keterangan DAL (16) kepada penyidik, SW memaksa dirinya dengan mengancam akan membunuhnya jika tidak bersedia melakukan hubungan badan dengannya. Begitu juga SW mengancam akan membunuhnya jika dirinya tidak melakukan hubungan badan dengan RMA.
“Korban DAL yang notabenenya adalah pelajar SD kelas V sebenarnya memiliki sedikit keterbelakangan mental dengan umur 16 tahun. Dengan kondisi tersebut pelaku dengan mudah melakukan perbuatannya,”ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, Ajun Komisaris Polisi Kholid Mawardi, SH.
Sementara itu, Kapolres Purworejo, Ajun Komisaris Besar Polisi Theresia Arsida Septian, SH melalui Kasubbag Humas, AKP Lasiyem mengatakan, sudah banyak korban perkara persetubuhan ini dan pihaknya mengharapkan seluruh orangtua agar lebih dekat dengan anak-anaknya yang dalam masa remaja hingga tidak menjadi korban dan pelaku tindak pidana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana Perlindungan Anak sehubungan dengan Pasal 76 d jo Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksinal 15 tahun penjara.[Ats]