NJOP Kawasan Bisnis dan Perumahan di Kota Medan Naik

kawasan bisnis Kawasan bisnis seperti pertokoan di Kota Medan akan dikenakan kenaikan NJOP.(Transindonesia-dona)

 

TRANSINDONESIA.co, Medan : Kawasan pertumbuhan bisnis dan perumahaan di Kota Medan segera dikenakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada awal April 2014 ini.

Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan, Muhammad Husni mengatakan, kenaikan NJOP ini terjadi pada kawasan pertumbuhan bisnis dan perumahaan di Kota Medan seperti Marelan, daerah Ringroad, inti Kota Sunggal dan beberapa kawasan bisnis lainnya.

“Jadi kenaikan NJOP ini pada kawasan yang secara alami tumbuh sebagai kawasan industri dan perumahan, sedangkan NJOP nya tidak naik,” ujarnya di Medan, Selasa (11/3/2014).

Dijelaskannya, kawasan yang secara alami ini tumbuh, NJOP nya belum disesuaikan.

“Jadi sebenarnya tidak ada kenaikan pada NJOP, hanya saja kawasan itu tumbuh dalam 6 tahun belakang ini sedangkan NJOP belum berubah,” ucapnya.

Kenaikan NJOP tahun ini, menurut Husni memang berdasarkan penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang mendekati harga pasar. Sebab, ZNT yang dipakai selama ini masih menggunakan basis data lama dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama 4 tahun lalu sehingga dinilai tidak relevan dengan keadaan dan perkembangan kawasan saat ini.

“UU juga mengisyaratkan agar dilakukan penyesuaian terhadap penetapan ZNT yang ada di Kota Medan. Itu sebabnya tahun 2013, kita sudah melakukan pengkajian dan hasilnya akan disesuaikan dengan harga pasar, sebab nilai NJOP dengan harga pasar yang ada selama ini sangat jauh. Penerapan UU ini juga sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi PBB,” katanya.

Dikatakannya, kenaikan NJOP PBB ini akan berbeda di wilayah tertentu karena melihat harga pasar yang berlaku, seperti masukan dari camat, brosur-brosur penjualan yang terjadi dan notaris.

“Memang tidak ada rumusan yang berlaku pada harga pasar ini. Semua menganut pasar bebas. Semakin mahal harga transaksi penjualan rumah di wilayah itu, maka bertambah tinggi NJOP nya,” jelas Husni.

Dengan kenaikan NJOP, akunya, juga upaya mencegah terjadinya spekulan tanah yang sering menahan penjualan tanah agar terjadi kenaikan harga jualnya.

“Padahal NJOP nya tetap, sedangkan harga jual sudah tinggi. Jadi kalau nanti NJOP naik, spekulan tidak lagi menahan harga jual lebih jauh dari NJOP tanahnya,” ujar Husni.

Wakil Sekjen DPP Real Estate. Indonesia (REI), Tomi Wistan mengemukakan, kenaikan NJOP ini harus dihitung secara bijak dan wajar serta nantinya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.

Sebab, jika tuntutan pemerintah terhadap masyarakat semakin tinggi, maka masyarakat akan lebih banyak meminta hak-haknya kepada pemerintah.

Selain itu, penilaian kenaikan NJOP PBB yang berdasarkan nilai transaksi pasar juga diharapkan jangan melihat dari satu unit penjualan saja, karena itu belum tentu menjadi nilai transaksi yang digunakan seluruh pasar.

“Karena harga tanah atau properti itu tidak ada patokan. Jadi kalau ada nilai transaksi di pasar antara angka 1 ke 5, maka Pemko dapat menggunakan NJOP di antara angka tersebut,” ujar Tomi.(sur/don)

Share
Leave a comment