Polda Maluku Utara Tetapkan Empat Anggota Polisi Tersangka Penembakan Warga

TRANSINDONESIA.CO – Polda Maluku Utara (Malut) tetapkan empat oknum Polres Ternate sebagai tersangka kasus dugaan penembakkan mengakibatkan seorang warga meninggal, Dedy Rizaldi Ridwan (29 tahun) akibat terkena peluru, tepatnya di pelipis kiri wajahnya.

“Keempat oknum polisi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 421 mengenai penyalahgunaan kewenangan,” kata Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Zulkarnain, di Ternate, Jumat (22/1/2016).

Empat oknum polisi yang menjadi tersangka adalah Bripda MM, Brigpol IRJ, Bripda MM dan Bripda RY Dia mengatakan, penyidik sedang mencari proyektil peluru yang menembus kepala Dedy saat bentrok antarwarga Toboko dan Kota Baru pada 10 Januari 2016.

Begitu pun, masih menunggu hasil uji laboratorium forensik di Makassar atas sejumlah peluru yang diduga digunakan oknum polisi.

Polda Maluku Utara
Polda Maluku Utara

Kapolda juga menjelaskan soal Bripda F yang juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menabrak warga ketika bentrok antarwarga tersebut sehingga mengakibatkan Zulkifli (23 tahun) meninggal.

Selain itu, seorang anak, Muhammad Fitra (13 tahun) diduga tertabrak mobil Dalmas Polres Ternate sehingga menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dia mengemukakan, keempat anggota diketahui membawa senjata saat terjadinya penembakkan terhadap warga, bahkan dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 21 orang sebagai saksi, tujuh diantaranya warga, sedangkan 14 anggota polisi.(Ant/Kum)

Share
Leave a comment