Pengusaha Katering Laporkan BNI Syariah ke Bareskrim
TRANSINDONESIA.CO – Pengusaha PT Rolika Caterindo di PLTU 3 Teluk Naga, Banten, HM Rudy Jundani, laporkan Bank BNI Syariah terkait tidak diterbitkan verifikasi perjanjian kontrak kerja No 002/DE11-6031/DE-RLK/IX/07 ke Bareskrim Polri.
Bareskrim menerima laporan tersebut dengan No LP/139/XII/2015 tertanggal 15 Desember 2015. “Kita tadi diperiksa hubungannya dengan tindak pidana pencatatan palsu dalam pembukuan,” ujar kuasa hukum Rudy, Arsi Pane, di Bareskrim, Kamis (7/1/2016).
Berita Terkait: