Polda Periksa Ketua KNPI Sumut Terkait Laporan Pencemaran Nama Pengusaha Medan

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Subdit II/ Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (29/12/2015), memeriksa Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Dodi Sutanto (DS), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pengusaha Kota Medan, Haji Anif Shah.

Kabid Hums Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, membenarkan DS diperiksa sebagai saksi dan enam saksi lainnya termasuk saksi ahli dari Dewan Pers terkait kasus dugaan Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 (ITE).

Pelapor atas nama Anif Shah yang melaporkan seseorang yang karena diberitakan secara sepihak (tidak objektif) oleh salah satu media di Medan, dapat berujung pada penahanan terhadap saksi.

Ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto.(Ist)
Ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto.(Ist)

“DS dipanggil sebagai saksi, kalau ada unsur pidana dapat dilakukan penahanan atas pertimbangan penyidik. Direncanakan akan hadir jam 14.00 WIB,” kata Helfi Assegaf kepada wartawan di Medan, Selasa (29/12/2015).

Dikatakan Helfi, saat ini penyidik sudah memeriksa sedikitnya enam saksi atas kasus pencemaran nama baik yang dialporkan Anif Shah pada Selasa (3/11/2015), atas penyebaran pemberitaan salah satu media di Medan oleh DS melalui akun facebook (FB) dan WhatsApp.

Share
Leave a comment