TRANSINDONESIACO – Setelah panggilan pertama sebagai tersangka tidak hadir, paa panggilan kedua kali ini mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/10/2015) untuk menjalani pemeriksaan pasca ditetapkannya sebagai tersangka.
Didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Rio menyatakan siap menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
“Buktinya saya datang,” ujar Rio.
Dalam kasus tersebut, mantan Anggota DPR RI tersebut diduga menerima gratifikasi dari tersangka mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.(Dod)