KPK Siap Hadapi Rio Capella Di Praperadilam

         Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melawan tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella yang mendaftarkan praperadilan.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indrianto Seno Adji mengatakan, pihaknya menghormati Rio Capella yang mengambil langkah hukum praperadilan dan KPK telah menyiapkan perlawanan dihadapan meja hijau.

” KPK tetap menghargai hak-hak warga negara untuk ajukan praperadilan dan kami selalu siap menghadapinya” kata Indriyanto yang dihubungi wartawan, Selasa (20/10/2015).

Sebelumnya, kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail mengaku telah mendatarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Kami sudah daftar praperadilan kemarin (Senin) sore ke PN Jaksel,” kata Maqdir di Gedung KPK, Selasa (20/10/2015).

Sementara Made Sutrisna, Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, menurutkan pihaknya sudah menerima permohonan praperadilan yang diajukan Rio Capella dalam nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.

Rio Capella menggugat KPK karena menetapkan dirinya sebagai tersangka pada 12 Oktober 2015 lalu, dan tidak adanya keresahan masyarakat dan tak ada kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

Menurut Maqdir, kedua point yang didaftarkan pada praperadilan itu hal penting dalam penetapan tersangka.

Selain itu, Maqdir mengklaim prosedur penyelidikan dan penyidikan oleh KPK tak sesuai dengan undang-undang.

“Rio Capella ditetapkan sebgaai tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka,” kata Maqdir.(Dod)

Share